Kupang, Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Kupang, Yeri Padji Kana, diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (11/11/2025).
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan pabrik garam yodium dan revitalisasi Sentra IKM Garam Yodium di Kota Kupang pada Tahun 2019 dan 2021 senilai Rp 3 miliar.
Kedatangan Yeri Padji Kana ke Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 10.00 Wita disambut langsung tim penyidik Tipidsus. Mantan Kadis Perindag ini langsung menuju ruang pemeriksaan dan dicecar sebanyak 18 pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Frengki M. Radja, S.H., M.H., mengungkapkan pemeriksaan berlangsung selama tiga jam. “Beliau diperiksa sebagai saksi dan menjawab pertanyaan seputar pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019. Saat itu, Yeri Padji Kana masih menjabat Kadis Perindag, namun hanya sebatas mengusulkan dana DAK, karena setelah itu beliau dimutasi menjadi Kepala Dinas Kebersihan,” ujar Frengki Radja.
Menurut Frengki, Yeri Padji Kana menjabat sebagai Kadis Perindag Kota Kupang sejak Tahun 2017 hingga 2018, sehingga keterlibatannya dalam proyek pabrik garam yodium hanya sebatas pengajuan usulan dana.
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., melalui Kasi Pidsus menegaskan, proses pemeriksaan ini adalah bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap alur penggunaan anggaran proyek senilai Rp 3 miliar tersebut.
Tim penyidik Kejari Kota Kupang memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Yeri Padji Kana sebagai saksi akan membantu mengungkap fakta-fakta penting terkait dugaan korupsi proyek strategis Kota Kupang ini. Mexin TV akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Red)


.png)