LEWOLEBABidikntt, Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) mendukung kehadiran Alfa Mart dan Indo Mart diKota Lewoleba... Berdasarkan *Pasal 350 ayat(1)* UU Nomor 23 atahun 2014 ttg Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah *wajib* memberikan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan...
Kepala Daerah yg *tidak* memberikan pelayanan perizinan sebagaimana ketentuan *Pasal 350 ayat (1)* dikenai *sanksi pidana* sesuai dgn ketentuan peraturan perundang undang..
Ketua FP2L, menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan Bapak Bupati Lembata yang akan memberikan izin usaha kepada Alfamart dan Indomaret untuk beroperasi di wilayah Kabupaten Lembata karena dari sisi normatif, Kepala Daerah harus melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1) UU Pemda, dan jika tidak maka Kepala Daerah akan dikenai *sanksi Pidana*.
FP2L melihat dari sisi Pembangunan ekonomi daerah, kami memandang bahwa kehadiran usaha ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret akan memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah, antara lain:
1. *Meningkatkan Pelayanan dan Aksesibilitas Kebutuhan Pokok*
Kehadiran ritel modern akan memudahkan masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, pelayanan yang baik, dan jam operasional yang fleksibel, selama 24 jam setiap hari
2. *Membuka Lapangan Kerja Baru*
Dengan dibukanya Indomart dan Alfamart baru, akan tercipta banyak kesempatan kerja bagi putra-putri daerah, baik sebagai karyawan toko maupun melalui kemitraan usaha lokal.
3. *Mendorong Persaingan Sehat dan Inovasi Usaha*
Ritel modern mendorong pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan inovatif.
4. *Kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD)*
Alfamart dan Indomaret sebagai usaha formal akan memberikan kontribusi pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah, yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
5. *Kemitraan dengan UMKM Lokal..
FP2L..
mendorong agar ritel modern ini juga menjalin kerjasama dengan pelaku UMKM lokal, sehingga produk-produk lokal dapat dipasarkan secara lebih luas.
FP2L ..sangat percaya dan yakin bahwa dg kebijakan yg diambil oleh Pemerintah ini penuh pertimbangan matang dan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta keberlanjutan usaha tradisional dan berharap, pemerintah daerah akan mengatur zonasi dan pengawasan yang adil, sehingga ritel modern dan pasar tradisional dapat tumbuh berdampingan.
Demikian pernyataan dukungan dari kami dan harus dipertimbangkan sebagai bentuk komitmen FP2L untuk mendukung setiap upaya yang membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lembata... Salam Hormat Pejuang Kebenaran dan Keadilan Anti Korupsi. KL


.png)