LEWOLEBABidikntt, Dugaan adanya konspirasi terstruktur dalam korupsi Dana COVID-19 di Pemerintah Daerah Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, marak dibicarakan. Demikian pernyataan Ketua Persatuan Wartawan Media Online (PwMOI) Kabupaten Lembata kepada Media Bidik NTT, Minggu, 7 Juni 2026.
Karni Liliwana menyatakan bahwa persoalan Dana COVID-19 tidak bisa dibiarkan. Dana COVID-19 merupakan hak rakyat yang bersumber dari pembayaran pajak. Untuk itu, lanjut Liliwana, masyarakat harus berani menelusuri dugaan korupsi terstruktur yang diduga kuat dilakukan oleh para pejabat eksekutif dan legislatif di Pemerintah Kabupaten Lembata.
Liliwana, selaku Ketua Persatuan Wartawan Media Online (PwMOI) Lembata, dengan tegas menyampaikan bahwa dalam waktu dekat PwMOI Lembata akan segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta guna membuat laporan dugaan korupsi Dana COVID-19, sekaligus menyerahkan seluruh dokumen yang telah dimiliki.
Dokumen yang dimaksud, lanjut Liliwana, yakni Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Nomor B-1077/N.3.22/DEK/08/2023, bersifat biasa, perihal permohonan audit khusus, serta SK Bupati Lembata Nomor 485 Tahun 2020 dan dokumen pendukung lainnya.
Liliwana menegaskan bahwa PwMOI Lembata siap mengawal di KPK dan Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi Dana COVID-19 yang hingga saat ini belum dipertanggungjawabkan secara jelas kepada publik. Ia juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Media Online Pusat terkait dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, salah satu mantan anggota DPRD Kabupaten Lembata periode 2019–2024 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rusli Wakong, kepada Media Bidik NTT menyatakan bahwa dirinya kala itu sempat dipanggil ke ruangan komisi dan Ketua DPRD, Petrus Gero, guna membicarakan pembagian honor yang diduga berasal dari Dana COVID-19. Namun, dirinya menolak.
Lebih lanjut, kata Wakong, dari 25 anggota DPRD Kabupaten Lembata, dirinya bersama dua anggota DPRD lainnya saat itu menolak. Dua anggota DPRD tersebut adalah Gis Robiwala dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Koang dari Partai NasDem.
Untuk itu, kata Wakong, sebanyak 22 oknum anggota DPRD Kabupaten Lembata periode 2019–2024 diduga menerima Dana COVID-19. Ia juga menyebutkan bahwa jumlah yang diterima bervariasi, ada yang sebesar Rp15 juta, Rp20 juta, dan lain-lain.
Wakong juga menegaskan bahwa kurang lebih 200 oknum, baik dari kalangan eksekutif maupun legislatif, diduga menikmati Dana COVID-19.
Sementara itu, Hasan Basri Guhir, mantan Sekretaris Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), menyampaikan bahwa dirinya pernah melakukan audiensi di Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata. Menurut Hasan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata, dr. Lusia Sandra Gunadi, saat itu menyampaikan bahwa persoalan Dana COVID-19 sudah selesai ketika dirinya dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lembata. Artinya, dugaan korupsi Dana COVID-19 dianggap telah selesai atau "tutup buku".
Untuk itu Hasan Guhir, pertanyakan pernyataan Kadis Kesehatan, Dr. Lusia Sandra Gunadi sebab bertentangan dengan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Lembata yang ditujukan kepada Pejabat Bupati Lembata untuk melakukan audit khusus.
Hal senada juga disampaikan oleh Alex Murin, Ketua Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L), bahwa apa yang disampaikan oleh mantan Sekretaris FP2L, Hasan Basri Guhir, ada benarnya. Murin lanjut menyatakan FP2L memiliki dokumen-dokumen yang diduga kuat mengarah pada adanya korupsi terstruktur yang merugian keuangan negara hingga miliaran rupiah. kata Murin siap membantu rekan-rekan PwMOI Lembata serta DPP MOI bersama-sama mengawal kasus ini hingga terang-benderang. KL


.png)