LEWOLEBABidikntt, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata mulai mengubah pola pelayanan pengukuran bidang tanah dari waktu tak terjadwal menjadi lebih terstruktur.
Melalui peluncuran Transformasi Layanan Pertanahan Pengukuran Terjadwal yang dilakukan secara resmi di kantor Pertanahan Kabupaten Lembata pada Rabu, 27 Agustus 2026, masyarakat kini diarahkan memperoleh kepastian waktu pelayanan melalui sistem penjadwalan yang lebih terstruktur dan penerapan prinsip First In First Out (FIFO).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata meningkatkan kualitas, transparansi, efektivitas, dan kepastian pelayanan pertanahan.
Pengukuran bidang tanah, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam menghasilkan data pertanahan, kini dikelola berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Setiap permohonan pengukuran akan diproses dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan kesiapan lapangan.
Prinsip FIFO diterapkan sebagai upaya memastikan pelayanan berjalan secara tertib dan adil sesuai urutan permohonan yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata, Yance Andrianus Talan, S.ST, saat peluncuran mengatakan perubahan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan sistem penjadwalan.
Menurutnya, transformasi itu merupakan bagian dari upaya membangun budaya pelayanan yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Pengukuran terjadwal kita hadirkan untuk memberikan kepastian yang lebih baik kepada masyarakat. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai kapan proses pengukuran akan dilaksanakan,” kata Yance.
Kepastian jadwal itu diharapkan memberi ruang bagi masyarakat untuk mempersiapkan kehadiran pemilik tanah dan para pihak yang berbatasan sebelum proses pengukuran dilakukan.
Dengan persiapan yang lebih baik, pelaksanaan pengukuran di lapangan diharapkan berjalan lebih efektif sekaligus meminimalkan berbagai kendala maupun potensi persoalan batas tanah.
Transformasi tersebut juga mengandalkan kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan membantu koordinasi dan memastikan kesiapan masyarakat, sedangkan PPAT memperoleh kepastian tahapan pelayanan yang lebih jelas dalam mendukung berbagai proses pertanahan.
Lebih dari sekadar mempercepat pelayanan, sistem pengukuran terjadwal juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data pertanahan.
Pengukuran yang dilakukan secara tertib dan terencana diharapkan menghasilkan data spasial yang semakin baik serta mendukung pengembangan sistem pelayanan pertanahan yang digital, terintegrasi, dan berbasis data berkualitas.
Yance mengatakan peluncuran sistem tersebut merupakan awal dari proses pembenahan pelayanan yang akan terus dievaluasi.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata akan memantau efektivitas pelaksanaan, mengidentifikasi kendala, dan membuka ruang penyempurnaan sistem ke depan.
“Transformasi pelayanan pertanahan pada akhirnya bukan hanya tentang sistem, jadwal, atau teknologi. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang mudah, jelas, transparan, dan memberikan kepastian,” ujarnya.
Melalui sistem FIFO terjadwal, Kantor Pertanahan Kabupaten Lembata kini menempatkan kepastian waktu sebagai salah satu titik penting pembenahan pelayanan.
Perubahan itu sekaligus menjadi upaya membangun layanan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Pengukuran Terjadwal, Pelayanan Lebih Pasti, Data Lebih Berkualitas, Masyarakat Lebih Terlayani," pungkas Yance Talan. KL


.png)