Jakarta, Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Dakep) sebagai langkah korektif terhadap ketimpangan struktur fiskal nasional. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang digelar di Jakarta Pusat pada 2 Desember 2025.
Rakornas yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) tersebut mempertemukan berbagai aktor kunci legislasi dan eksekutif. Hadir dalam forum ini Panitia Perancang Undang-Undang DPD, Komite I DPD RI, Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta para pemimpin daerah kepulauan, termasuk 18 gubernur dan sejumlah bupati/wali kota.
Menurut Bupati Kanisius Tuaq, persoalan daerah kepulauan bukan sekadar istilah administratif, melainkan realitas geospasial yang secara langsung memengaruhi mutu layanan publik, mobilitas ekonomi, dan tingginya biaya konektivitas. Ia menilai ketidakadilan fiskal selama ini berakar dari formula dana transfer yang belum mempertimbangkan luas wilayah laut dan kompleksitas logistik di daerah kepulauan.
"Kami mendesak agar RUU Dakep segera disahkan. Formula Dana Transfer Daerah harus direvisi total, tidak hanya menghitung luas daratan, tetapi juga luas wilayah laut yang membutuhkan biaya tinggi untuk konektivitas dan pengelolaan sumber daya," tegasnya dalam sesi pleno.
Bupati Tuaq menjelaskan bahwa Lembata dan wilayah kepulauan lainnya menanggung beban berat akibat penerapan model pembiayaan yang seragam. Dampaknya tercermin pada lambannya pembangunan konektivitas antarwilayah, tingginya biaya transportasi, serta besarnya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat.
Salah satu usulan konkret yang dibawa oleh Bupati Lembata adalah penguatan Dana Afirmasi Kepulauan dalam RUU Dakep. Ia mendorong komitmen alokasi khusus sebesar 3–5 persen dari APBN untuk mempercepat pembangunan infrastruktur antar pulau. Dana afirmasi tersebut diharapkan menjadi instrumen baru yang lebih adil dan berbasis kebutuhan nyata daerah kepulauan.
Sikap Bupati Lembata ini sekaligus memperkuat dorongan politik yang sebelumnya telah disuarakan oleh DPD RI, yang memasukkan RUU Daerah Kepulauan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.
(KL)


.png)