LewolebaBidikntt, 19 Februari 2026 – Bupati Lembata, P. Kanisius Tuaq, S.P didampingi Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, S.Sos secara resmi melantik Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lembata Periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati Lembata, Lewoleba.
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, S.H., M.Si, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yohanes Berchmans Daniel Dai, S.IP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata H. Jamaludin Malik, S.Ag, pimpinan OPD, Ketua FKUB, Ketua MUI, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, H. Jamaludin Malik, S.Ag menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia bukan sekadar kegiatan karitatif, tetapi merupakan kewajiban konstitusional yang diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Ia menekankan bahwa hanya terdapat dua lembaga resmi pengelola zakat sesuai peraturan perundang-undangan, yakni BAZNAS yang dibentuk pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk masyarakat.
“Segala aktivitas BAZNAS di Kabupaten Lembata merupakan implementasi nyata dari amanat undang-undang. Karena itu, pengelolaannya harus profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa potensi zakat nasional sangat besar. Berdasarkan survei BAZNAS bersama IPB dan sejumlah universitas, potensi zakat nasional mencapai Rp327 triliun per tahun. Namun, data dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) menunjukkan realisasi penghimpunan dan pelaporan pada tahun 2025 baru mencapai sekitar Rp7,5 triliun.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan besar antara potensi dan realisasi, termasuk di tingkat daerah. Di Kabupaten Lembata sendiri, banyak masjid telah mengelola zakat secara mandiri, namun belum seluruhnya terlaporkan secara nasional.
Untuk itu, Kementerian Agama mendorong agar setiap masjid segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi yang terdaftar dan berbadan hukum, sehingga tata kelola zakat lebih tertib dan terintegrasi.
Sementara itu, Bupati Lembata, Kanisius Tuaq, S.P dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pengurus BAZNAS Kabupaten Lembata Periode 2025–2030 yang baru dilantik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lembata, saya menyampaikan selamat dan apresiasi kepada seluruh pengurus yang hari ini menerima amanah. Tugas ini bukan hanya administratif, tetapi mengandung tanggung jawab moral dan sosial yang besar,” ujar Bupati.
Bupati berharap amanah tersebut dijalankan dengan penuh integritas, keikhlasan, dan profesionalisme guna mewujudkan pengelolaan zakat yang efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurutnya, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memperkuat kesejahteraan umat, menurunkan angka kemiskinan, serta memperluas pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemerintah Daerah pun mendorong agar program pendayagunaan zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga produktif.
“Saya mendorong BAZNAS untuk terus berinovasi, termasuk dalam pemberdayaan UMKM, bantuan modal usaha, dan program sosial berkelanjutan lainnya. Pemerintah Daerah siap membuka ruang kolaborasi agar zakat benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaan umat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya membangun sinergi kelembagaan antara BAZNAS, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, lembaga keagamaan, serta seluruh elemen masyarakat guna meningkatkan kepercayaan (trust) publik terhadap pengelolaan dana umat.
Dengan pelantikan ini, diharapkan BAZNAS Kabupaten Lembata mampu memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan berdampak nyata, sejalan dengan visi pembangunan daerah untuk mewujudkan Lembata yang Maju, Lestari, dan Berdaya Saing. KL


.png)