HMI Cabang Kupang Desak Pemkab dan "Minta" Polres Lembata Tindak Tegas Dugaan Tambang Emas Ilegal di Atuwalupang


KupangBidikntt, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang melalui Kepala Bidang PTKP, A. Suhaimi Mohamad, mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata, Pemerintah Desa Atuwalupang, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Buyasuri, Desa Atuwalupang, Kabupaten Lembata.


Menurut Suhaimi, aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung kurang lebih selama sembilan bulan tanpa adanya tindakan serius dari pihak terkait. HMI menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mencederai supremasi hukum.


“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata, Pemerintah Desa Atuwalupang, BPD, dan aparat kepolisian agar tidak hanya berhenti pada pemasangan plang larangan aktivitas pertambangan. Jika aparat kepolisian sudah menemukan fakta dan barang bukti di lokasi, maka oknum-oknum yang diduga terlibat harus segera diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas A. Suhaimi Mohamad.


HMI Cabang Kupang menilai bahwa tindakan simbolis tanpa penegakan hukum yang nyata hanya akan memperpanjang persoalan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat maupun pemerintah daerah.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media dan sumber masyarakat, aktivitas pertambangan tersebut diduga menggunakan bahan kimia yang berbahaya bagi lingkungan. Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan karena lokasi tambang berada dekat dengan hulu sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.


“Kami khawatir penggunaan bahan kimia dalam aktivitas tambang ilegal ini akan berdampak serius terhadap lingkungan hidup, terutama pencemaran air dan kerusakan ekosistem di sekitar hulu sungai. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” lanjutnya.


Selain itu, HMI juga menduga adanya keterlibatan oknum pemerintah desa dalam aktivitas tersebut. Dugaan itu muncul karena aktivitas pertambangan disebut sudah berlangsung cukup lama, namun tidak ada langkah konkret maupun sikap tegas dari pemerintah desa maupun BPD.


“Kami menduga adanya pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum pemerintah desa karena aktivitas ini berjalan begitu lama tanpa tindakan apa pun. Oleh sebab itu, semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara transparan,” ujarnya.


HMI Cabang Kupang juga mendesak para pihak yang melakukan aktivitas pertambangan agar segera menunjukkan legalitas atau izin resmi pertambangan kepada publik. Jika tidak memiliki izin, maka aktivitas tersebut harus dikategorikan sebagai tambang ilegal dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Suhaimi menegaskan bahwa kasus pertambangan ilegal merupakan delik biasa sehingga aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk melakukan tindakan hukum.


“Jika aparat kepolisian sudah mendapatkan fakta adanya aktivitas pertambangan ilegal, maka wajib segera ditindak. Jangan sampai persoalan ini didiamkan hanya dengan pemasangan palang larangan tanpa proses hukum yang jelas,” tegasnya.


HMI Cabang Kupang meminta Kapolda NTT melalui Kapolres Lembata agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tambang ilegal tersebut. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lembata juga diminta segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat.


“Ketika publik sudah bicara dan pemberitaan media sudah bertebaran, maka pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan diam tanpa kepastian. Persoalan ini harus ditindak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” katanya.


HMI Cabang Kupang menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.


“Kami dari HMI akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada keterbukaan informasi dan tindakan nyata dari pemerintah maupun aparat penegak hukum, maka kami akan datang dengan gerakan massa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap persoalan ini,” tutup A. Suhaimi Mohamad. KL

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video