WAQLUPANGBidikntt, Penambangan Emas Ilegal pada lokasi Wei Tubar, Desa Atuwaqlupang kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata masih beraktivitas kendati pihak Kepolisian Polres Lembata dalam hal ini Kapolres AKBP Nanang Wahyudi, S.Psi., M.Psi telah memerintahkan Polsek Buyasuri memasang plank "KAWASAN INI DI LARANG UNTUK AKTIVITAS PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN & MENGAMBIL MATERIAL, PELANGGAR AKAN DI TINDAK SESUAI UU NO.3 TAHUN 2020 TENTANG MINERBA".
Namun fakta yang ditemukan beberapa awak media Jumad, 22 mei 2026 aktivitas tambang Emas Ilegal tetap beroperasi. Hasil infestigasi Media Bidik Ntt pada salah satu teknisi, sebut saja M kepada Bidik Ntt menyatakan ada tiga orang teknisi (Pengelola) tambang Emas Ilegal mempunyai perannya masing-masing. 2 orang teknisi asal pulau Sumbawa Nusa Tenggara Timur adalah ahli dalam menentukan jenis material yang mengandung Emas.
Sementara yang teknisi asal Jawa Timur berperan sebagai pemurni Emas. Salah satu Tokoh Ulayat Waqlupang HD, menyatakan bahwa Material yang diambil pada season pertama berjarak kurang lebih 1 hingga 2 kilo meter dari lokasi pengolahan, dan material yang ke dua berjarak antara 4 hingga 5 kilo meter.
Adapun lanjut tokoh Ulayat HD, menyampaikan armada pengangkut antara lain satu Ekor kuda untuk 1-2 kilo Meter dan 1 unit mobil pick up di duga bodong berjarak 4-5 kilo meter.
HD menyampaikan dengan tegas meminta kepada pihak Aparat Hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum kepada Umar Hasan CS otak tambang Emas Ilegal di lokasi Wei tubar Desa Atuwaqlupang kecamatan Buyasuri Kabupaten Lembata. HD lebih lanjut menyatakan, seharusnya Kepolisian Resort Lembata menyita semua armada berdasarkan UU NO.3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Sementara awak media ketika berada di lokasi penambangan emas ilegal menemukan empat botol kimia jenis Mercuri habis terpakai, alat kelola berupa tromol ukuran sedang 4 unit dan ukuran besar kurang lebih 12 Unit. KL


.png)