LEWOLEBABidikntt, Pemerintah Kabupaten Lembata dan Yayasan Sosial Ibu Anfrida memperkuat kerja sama penanggulangan dan penanganan penyakit kusta melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama di Kabupaten Lembata.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq mewakili Pemerintah Kabupaten Lembata bersama Ketua Yayasan Sosial Ibu Anfrida, Maria Hapa, S.Ked, di ruang kerja Bupati Lembata, Kamis (24/9/2026).
Dokumen bernomor T.100.3.7/30/SETDA/IX/2026 dan YANSIA:80/MoU/IX/2026 menjadi landasan kemitraan kedua pihak dalam pelayanan kesehatan dan penanganan kusta secara terpadu serta berkelanjutan.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat penjaringan kasus secara dini, fasilitasi pengobatan, rehabilitasi, perawatan luka, pendampingan minum obat, serta upaya menghapus stigma dan diskriminasi terhadap penderita kusta dan Orang yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK).
Kedua pihak juga menargetkan percepatan eliminasi kusta di Lembata pada 2030, sekaligus mendorong kesetaraan, inklusi sosial dan kemandirian ekonomi kelompok rentan.
Ruang lingkup kerja sama mencakup fasilitasi dan pendampingan pengobatan medis pasien kusta di puskesmas dan Rumah Kasih Gabriel Manek, penjaringan kasus secara aktif di masyarakat, pendampingan untuk mencegah pasien putus obat, dukungan psikososial dan konseling bagi pasien, OYPMK dan keluarga, kampanye edukasi publik untuk menghilangkan stigma, serta rehabilitasi medis dan sosial-ekonomi bagi OYPMK.
Suster Maria Marsela, yang mendampingi Ketua Yayasan Sosial Ibu Anfrida, mengatakan kehadiran yayasan di Lembata merupakan bagian dari misi pelayanan kemanusiaan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kusta maupun mereka yang pernah mengalami kusta.
Menurutnya, pelayanan yayasan akan dilakukan dengan pendekatan langsung kepada masyarakat melalui kunjungan dari rumah ke rumah dan desa ke desa. Pendekatan tersebut dinilai penting karena persoalan kusta tidak hanya berkaitan dengan aspek medis, tetapi juga stigma, diskriminasi dan beban sosial yang dialami pasien serta keluarganya.
“Untuk obat-obat tentunya dari pemerintah. Artinya, kalau kami yang menangani tetapi selalu bersama dengan pemerintah. Karena untuk klinik kami belum bisa karena memang tenaga belum ada sehingga kami lebih pada homecare, kita keluar ke desa-desa untuk menemui mereka,” ujar Suster Maria Marsela.
Ia mengatakan kunjungan langsung memungkinkan para suster membangun komunikasi dengan pasien, mendengarkan pengalaman mereka serta memberikan dukungan moral dan sosial. Pola pelayanan tersebut sebelumnya telah dilakukan yayasan bagi penderita kusta di Kefamenanu, Timor Tengah Utara.
Sementara itu, Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq menyambut baik kehadiran Yayasan Sosial Ibu Anfrida sebagai mitra pemerintah daerah dalam memperluas pelayanan sosial dan kesehatan bagi masyarakat.
“Ini sebuah misi pelayanan yang sangat penting bagi masyarakat Lembata. Tentunya sebagai pemerintah daerah, kami akan bekerjasama dan mendukung sepenuhnya semua aktivitas dan program kegiatan yayasan yang bermanfaat bagi masyarakat Lembata,” kata Bupati Kanis Tuaq.
Bupati mengatakan pemerintah daerah akan memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kemampuan yang dimiliki, termasuk membangun sinergi dengan perangkat daerah, fasilitas pelayanan kesehatan dan pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan program.
Secara kelembagaan, Kesepakatan Bersama memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mendelegasikan pelaksanaan kerja sama kepada perangkat daerah dan pemerintah desa/kelurahan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Sementara Yayasan Sosial Ibu Anfrida dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada unsur dalam lingkup yayasan sesuai tugas dan fungsi.
Yayasan Sosial Ibu Anfrida merupakan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang sosial dan kesehatan masyarakat, khususnya dalam penjaringan kasus kusta, fasilitasi pengobatan, rehabilitasi, perawatan luka, pendampingan minum obat dan penghapusan stigma terhadap penderita kusta.
Di Lembata, pelayanan yayasan diperkuat melalui Rumah Kasih Gabriel Manek di Edam, Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan. Kehadiran unit pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pendekatan pelayanan kepada penderita kusta dan OYPMK melalui pendampingan langsung di tengah masyarakat.
Berbeda dengan pola pelayanan rumah sakit yang menunggu pasien datang, pelayanan yayasan diarahkan untuk mendatangi masyarakat, menemukan kasus secara aktif, mendampingi proses pengobatan dan membangun kembali kepercayaan diri pasien serta OYPMK.
Kesepakatan Bersama ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbarui berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Pelaksanaan teknis kerja sama selanjutnya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), sementara pembiayaan dilaksanakan secara proporsional sesuai kewenangan masing-masing pihak dan sumber pendanaan yang sah.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri perwakilan Yayasan Sosial Ibu Anfrida, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Dinas Sosial P2KB, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Lembata.
Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penanganan aspek medis, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk menemukan kasus lebih dini, memastikan keberlanjutan pengobatan, memulihkan fungsi sosial OYPMK dan membangun lingkungan masyarakat Lembata yang bebas dari stigma dan diskriminasi terhadap penderita kusta. KL



.png)