Kota Kupang, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Herry FF Battileo, S.H., M.H., mengecam keras tindakan diskriminatif terhadap media-media independen yang sah secara hukum tetapi berkiprah diluar konstituen Dewan Pers.
Dalam pernyataannya pada Kamis (28/8), Herry menegaskan bahwa mekanisme verifikasi Dewan Pers bukan syarat untuk menilai profesionalisme dan legalitas sebuah media.
“UU Pers sudah mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi. Dan legalitas media ditentukan berdasarkan aspek hukum, bukan dari terdaftar dan tidaknya di Dewan Pers,” tegas Herry.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Herry menyitir Pasal 2 yang dimana menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat dan didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, serta supremasi hukum. Pasal 4 ayat 1 dalam UU yang sama juga menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Menurut Herry, sikap eksklusif yang ditunjukkan oleh sejumlah pihak terhadap media independen di luar Dewan Pers tidak hanya merugikan, tetapi juga membahayakan pluralisme informasi di Indonesia.
“Banyak media independen yang tetap menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan kode etik meskipun tidak menjadi bagian dari Dewan Pers,” jelasnya.
Sebagai Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) NTT dan Tokoh pers nasional di Indonesian Journalist Watch (IJW), Herry menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam apabila terdapat pihak yang merendahkan atau menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang sah.
“Diskriminasi semacam itu bukan hanya mencederai media independen, tetapi juga membatasi hak publik untuk mendapat informasi yang beragam. Dewan Pers tidak boleh menjadi alat untuk menutup ruang bagi media lain yang juga sah secara hukum,” tandasnya.
Herry menyerukan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku media dan pemerintah, untuk fokus memperkuat kualitas jurnalisme melalui peningkatan kapasitas dan etika, bukan melalui pembatasan berdasarkan afiliasi organisasi tertentu.
(Red)