FP2L DUKUNG RENCANA PEMBORAN PANAS BUMI DI LEMBATA

 


LEWOLEBABidikntt, Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) dengan ini menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemboran dan pengembangan energi panas bumi (geotermal) di wilayah Atadei, oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan didukung oleh Pemerintah Daerah setempat.

Dasar Dukungan FP2L antaralain:
1. Aspek Normatif / Hukum,
Bahwa Rencana pengembangan panas bumi ini *telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan*, dan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya.
a).PLN sebagai BUMN dan Kementerian ESDM memiliki kewenangan sah secara hukum untuk mengelola, mengembangkan, dan melakukan pemboran panas bumi demi kepentingan nasional dan daerah.. 
b) Setiap tahapan proyek, termasuk pemboran, dilakukan sesuai prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), konsultasi publik, dan mekanisme perizinan resmi, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

2. Manfaat Bagi Daerah..

a. *Menambah ketersediaan listrik yang andal, bersih, dan berkelanjutan* bagi masyarakat daerah secara langsung, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan pelayanan publik.
b).Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar, baik pada tahap konstruksi, operasional, maupun pengembangan usaha pendukung.

c).Meningkatkan Pendapatan Daerah.. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemda Lembata akan mendapat bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD), yaitu Dana Bagi Hasil ( DBH). DBH terdiri dari DBH Pajak dan *DBH Sumber Daya Alam*. DBH Sumber Daya Alam terdiri atas beberapa sumber, diantaranya *PANAS BUMI*. Daerah mendapat bagian DBH Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar 80 %, dan diatur pembagiannya sebagai berikut : Provinsi NTT 16 %, Kabupaten Penghasil ( Lembata) mendapat 32 %, Kabupaten Lain yg berbatasan langsung dgn Kab Lembata sebesar 12 %, Kabupaten Lainnya dalam Provinsi NTT sebesar 12 %, dan Kabupaten Pengolah sebesar 12 %. DBH- SDA Panas Bumi digunakan untuk pembangunan daerah dan masyarakat daerah serta infrastruktur di Kabupaten Lembata, termasuk Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota lain di NTT. 

 3. Dampak Positif Bagi Kemajuan Ekonomi dan Percepatan Pembangunan Daerah..

a). Proyek panas bumi akan *memacu pertumbuhan ekonomi daerah**, menarik investasi, dan mendorong berkembangnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi proyek.

b).Percepatan pembangunan infrastruktur** seperti jalan, listrik, dan fasilitas umum lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat Lembata.
c).Energi panas bumi adalah energi terbarukan yang ramah lingkungan**, mendukung komitmen pemerintah terhadap pengurangan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan.

Kami percaya bahwa dengan pengelolaan yang profesional dan pengawasan yang ketat, pengembangan panas bumi akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar bagi masyarakat dan daerah, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk **berpikir positif, terbuka terhadap kemajuan, dan bersama-sama mengawal proyek ini agar berjalan aman, transparan, dan bermanfaat bagi semua**.

Demikian pernyataan dukungan ini kami sampaikan sebagai wujud partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah Kabupaten Lembata. KL


           
.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video