BLOKADE JALAN KE LAPANGAN GELORA 99 LEMBATA 3 INSTANSI BAKAL TERGANGGU


PADABidikntt, Penutupan jalan masuk lapangan GOR 99 Kabupaten Lembata oleh para pemilik lahan (ahli waris) melalui ritual adat.


Karno Kraeng alias Bongkar (Bung Karno) salah satu ahli waris pemilik lahan menyatakan kepada Media Bidik Ntt di lokasi penutupan jalan masuk lapangan GOR 99 Kabupaten Lembata, 24 mei 2026 bahwa perintah membayar tanah yang di sampaikan Bupati Eliaser Yentji Sunur, S.T tahun 2021 melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali, A. P., M. T tidak terlaksana sampai saat ini, Bongkar alias Bung Karno Kraeng menyampaikan bahwa pada saat izin membuka jalan, pihak pemilik tanah tidak keberatan apabila di ambil dari pinggir jalan. Namun, lanjut Bung Karno Kraeng Bupati Eliaser Yentji Sunur, S.T meminta agar di buka dari kampung Pada ke lokasi lapangan GOR 99 dan berbentuk huruf Y.


Bupati Eliaser Yentji Sunur, S.T juga meminta Dinas Perumahan Rakyat melalui ibu Mety salah satu Kabit agar segera merealisasikan pembayaran kepada pemilik lahan.


Menurut Bung Karno Kraeng, beberapa pemilik lahan yang sudah di lakukan realisasi pembayaran (ganti rugi) yakni Lodofikus Smakur Tukan dan Yan Lerek.


Sementara pemilik lahan yang belum di bayar (ganti rugi) antara lain Ola Aloysius Touor, Igo Konstantinus Touor, dan Karno Kraeng.


Karno Kraeng juga kepada Media Bidik Ntt menyampaikan bahwa penutupan jalan masuk lapangan GOR 99 sengaja tidak menyampaikan kepada instansi terkait yang berkantor di lokasi, yakni Dispora, Nakertrans, Perhubungan, termasuk Bupati Lembata.


Karno Kraeng juga menyatakan "Kami memiliki sertifikat yang di dalamnya termasuk jalan masuk lapangan GOR 99". 


Sementara salah satu pemilik lahan Fransiska Evy Juriatin istri dari Almarhum Ola Aloysius Touor menyatakan pada tahun 2021 sempat di lakukan blokade dan di buka kembali karena adanya kesepakatan antara para pemilik lahan yang bersertifikat dan pihak pemerintah Kabupaten Lembata melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali, A. P., M. T di rumah Ola Aloysius Touor (Alm) dengan perjanjian setelah selesai Turnamen Eltari Memorial Cup akan di realisasi. Perjanjian tersebut, lanjut Fransiska Evy Jurianti di buat dalam dokumen tertulis yang di tanda tangani oleh Sekda Paskalis Ola Tapo Bali, A. P., M. T atas nama Pemerintah Kabupaten Lembata dan para pemilik lahan.


Fransiska lebih lanjut menyatakan, di tahun 2024 dirinya ( Fransiska) pernah mendatangi Bupati Petrus Kanisius Tuaq S.P untuk menagih perjanjian pembayaran yang di lakukan oleh Pemda Lembata melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Tapo Bali, A. P., M. T Namun, lanjut Fransiska Bupati Petrus Kanisius Tuaq S.P berjanji akan segera menyelesaikan persoalan yang di maksud. Hingga berita ini di turunkan tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata. 


Karno Kraeng dan Fransiska Evy Jurianti menyatakan dengan tegas bahwa "kami tidak akan membuka jalan selama Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata tidak melakukan ganti rugi". 


Karno Kraeng dan Fransiska Evy Jurianti juga meminta kepada APH untuk sesegera mungkin melakukan audit kepada instansi Pemerintah yang bertanggung jawab dalam proses ganti rugi lahan, karena menurut Karno Kraeng Dan Fransiska Evy bahwa "biaya ganti rugi telah di cairkan pada tahun 2021", apalagi Lodofikus Smakur Tukan dan Yan Lerek sudah menerima biaya ganti rugi. KL

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video