TIM KUASA HUKUM KORBAN "BEBERKAN" KRONOLOGIS PEMBUNUHAN GADIS STN


MaumereBidikntt, 9 Maret 2026, Tim kuasa hukum keluarga anak korban berinisial STN menyampaikan siaran pers dan kronologi lengkap kasus hilangnya hingga ditemukannya korban meninggal dunia. Pernyataan tersebut dibacakan oleh Rudolfus P. M. Nggala di kediaman keluarga korban di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (9/3/2026).

Tim kuasa hukum dari Orinbao Law Office menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan bersama UPTD PPA Kabupaten Sikka sebagai bentuk advokasi dan pengawalan hukum bagi keluarga korban.

Dalam pernyataan yang dibacakan, tim kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Sikka atas langkah awal penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus kematian STN.

Namun demikian, berdasarkan fakta dan kronologi yang berkembang, pihak kuasa hukum menilai perkara ini perlu didalami secara serius sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada pembunuhan.

“Kami mendorong penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, termasuk kemungkinan adanya perencanaan maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Rudolfus P. M. Nggala saat membacakan siaran pers.

Tim kuasa hukum juga meminta agar penyidik memeriksa secara komprehensif semua pihak yang berada di sekitar lokasi kejadian pada rentang waktu Jumat malam hingga Sabtu pagi ketika peristiwa diduga terjadi. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) seperti menyembunyikan pelaku atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, mereka juga mendorong Polres Sikka melakukan gelar perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel agar konstruksi perkara dapat diuji secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pengembangan pasal dan penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.

Kronologi Hilangnya STN hingga Ditemukan Meninggal

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan dalam siaran pers, peristiwa bermula pada Jumat, 20 Februari 2026.

Korban diketahui hendak mengambil gitar miliknya yang sebelumnya dipinjam oleh seorang teman berinisial FRG. Sekitar pukul 17.00 Wita, STN sempat diantar sepupunya menuju rumah FRG di wilayah Woloklereng. Namun karena hujan lebat, keduanya sempat berteduh di sebuah kios dan kemudian memutuskan pulang sekitar pukul 18.00 Wita.

Sesampainya di rumah, STN masuk melalui dapur. Namun tanpa sepengetahuan orang tuanya, korban kembali keluar seorang diri untuk mengambil gitar tersebut.

Sekitar pukul 18.30 Wita, STN sempat bertemu dengan kerabatnya dan mengatakan bahwa ia hendak mengambil gitar di rumah FRG. Setelah itu, korban tidak lagi diketahui keberadaannya.

Sekitar pukul 20.00 Wita, keluarga mulai mencari keberadaan STN setelah menyadari korban tidak berada di rumah. Keluarga kemudian menuju rumah FRG dan sempat bertemu dengan FRG di jalan setapak. Saat itu FRG menyampaikan bahwa STN telah datang ke rumahnya, mengambil gitar serta membawa dua buah durian, lalu pulang.

Namun setelah keluarga kembali ke rumah, STN ternyata belum juga tiba. Pencarian kemudian dilakukan hingga larut malam oleh keluarga dan warga sekitar.

Sekitar pukul 22.00 Wita, keluarga kembali mendatangi rumah FRG dan menanyakan keberadaan korban. Saat itu FRG kembali mengatakan bahwa STN telah pulang melalui jalan setapak menuju arah kampung.

Pencarian kemudian terus dilakukan oleh keluarga dan warga hingga sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, namun korban belum ditemukan.

Keesokan harinya, Sabtu (21/2/2026), keluarga kembali melakukan pencarian di sekitar wilayah rumah FRG dan kebun di sekitarnya. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Pada Minggu pagi, warga menemukan bekas seretan yang mengarah ke kali di dekat lokasi rumah FRG. Di sekitar lokasi tersebut juga tercium bau amis, namun saat itu keluarga belum memeriksa lebih lanjut karena mengira bau tersebut berasal dari hewan.

Pencarian terus dilakukan hingga beberapa hari kemudian.

Akhirnya pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, STN ditemukan di pinggir kali dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Korban ditemukan terselip di antara bebatuan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Menurut keterangan keluarga, korban ditemukan:

tanpa busana,

berada di dalam lubang batu di sungai,

tubuhnya ditutupi daun bambu kering, batang pisang, serta potongan bambu dan kayu,

bagian kepala ditindis batu berukuran sedang,

serta terdapat beberapa batu lain di sekitar tubuh korban.

Setelah penemuan tersebut, keluarga menghubungi Polres Sikka untuk melakukan evakuasi. Aparat kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 17.00 Wita dan membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk proses lebih lanjut.

Pada Rabu, 25 Februari 2026, pihak kepolisian kembali melakukan olah tempat kejadian perkara. Dalam proses tersebut ditemukan sandal milik korban yang dibungkus dalam sarung di rumah FRG serta diamankan lima buah parang sebagai barang bukti.

Tim kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memastikan keadilan bagi STN serta memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip equality before the law.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif dan tidak menyebarkan spekulasi yang tidak berdasar, agar kebenaran dalam kasus tersebut dapat terungkap secara utuh. YF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video