JAKARTABidikntt, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, melakukan tinjauan langsung ke sebidang lahan kosong milik negara di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, baru-baru ini. Langkah ini diambil guna menertibkan aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam kunjungan yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya tersebut, situasi sempat memanas saat Ara terlibat adu argumen dengan Rosario de Marshall atau Hercules. Hercules hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya), organisasi yang diketahui mengelola sejumlah lahan di wilayah tersebut.
Ara menekankan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang telah diprioritaskan untuk pembangunan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Ia menegaskan posisi pemerintah untuk memastikan aset publik tidak disalahgunakan oleh pengembang atau pihak tertentu yang tidak berhak.
"Negara harus hadir untuk menertibkan hal ini. Indonesia adalah negara hukum, dan lahan ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," tegas Ara saat memberikan pernyataan di Istana Negara sebelumnya.
Menanggapi sidak tersebut, Hercules memberikan klarifikasi mengenai status lahan tersebut. Ia mengakui bahwa lahan yang dikelola organisasinya adalah milik negara dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Hercules menyatakan bahwa pihaknya menghormati aturan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa HPL hanya memberikan hak untuk mengelola, bukan hak milik permanen. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk program pembangunan pemerintah.
Penertiban lahan ini tidak hanya menyasar kawasan Tanah Abang. Menteri Ara mengungkapkan bahwa banyak aset negara lainnya—termasuk lahan di bawah pengelolaan PT KAI di sepanjang kawasan Senen hingga Tanah Abang—yang saat ini dikuasai pihak lain secara tidak resmi.
Langkah tegas kementerian ini diharapkan dapat:
• Mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kelompok menengah.
• Mengoptimalisasi aset negara yang selama ini terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga.
• Menciptakan sinergi yang lebih transparan antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan ruang kota.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyisir lahan-lahan potensial lainnya guna memenuhi target pembangunan perumahan nasional bagi masyarakat yang membutuhkan. KL


.png)