Begini Proses Hukum yang Akan Dijalani Tiga Tersangka Kasus STN di Sikka


MaumereBidikntt, 9 Maret 2026 – Reinhard Dionisius Siga, Kasat Reskrim Polres Sikka, menjelaskan perkembangan terbaru penanganan kasus kematian anak berinisial STN di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Keterangan tersebut disampaikan kepada awak media pada Senin (9/3/2026) di ruang kerjanya. Dalam penjelasannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka utama berinisial FRG diproses sebagai pelaku anak, sementara dua tersangka lainnya yakni SG (ayah) dan FS (kakek) diduga terlibat dalam upaya menghilangkan barang bukti.

Pelaku Anak Diproses Berdasarkan UU Peradilan Anak

Menurut Reinhard Dionisius Siga, tersangka FRG akan menjalani proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sebagai pelaku anak, proses hukum terhadap FRG dilakukan dengan mekanisme khusus. Namun ancaman hukumannya tetap berat, bisa mencapai hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka anak akan dilakukan lebih cepat karena masa penahanan anak oleh penyidik maksimal 15 hari, dan dapat diperpanjang oleh jaksa selama 15 hari berikutnya.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar hak anak tetap terlindungi, namun keadilan juga tetap ditegakkan,” tambahnya.

Ayah dan Kakek Diduga Hilangkan Barang Bukti

Selain FRG, penyidik juga menetapkan SG dan FS sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti terkait peristiwa tersebut.

Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindakan menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice).

Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.

Polisi Masih Menunggu Hasil Forensik

Sementara itu, Polres Sikka masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik untuk memastikan secara rinci penyebab kematian korban STN.

“Hasil autopsi sangat penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini,” kata Reinhard Dionisius Siga.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.

Keluarga Korban Minta Proses Hukum Lebih Tegas

Sementara itu, pihak keluarga korban meminta agar proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Keluarga menduga masih ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh kakak korban, Inosensius, dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/3/2026) di kediaman keluarga korban di Kabupaten Sikka.

Dalam keterangannya, ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat.

“Kami berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan, karena keluarga menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Inosensius.

Keluarga juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum agar kebenaran dalam kasus kematian STN dapat terungkap secara menyeluruh. YF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Featured Video